BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Dalam kehidupan
sehari-hari, manusia dapat berinteraksi secara aktif dan melakukan transformasi
dengan sesamanya tak lain karena ia memiliki akal untuk berfikir. Al-Qur’an
yang merupakan sumber autentik dan absolut, yang tak diragukan lagi kebenaranya
sangat menghargai peranan akal ini. Bahkan, pertanyaan yang berupa seruan
“untuk selalu berfikir” bagi seseorang sangat banyak sekali dijumpai dalam
berbagai ayat, di antaranya : Al-Baqarah: 44, 76, Ali Imran: 65, Al-An’am: 32,
Al-A’raf: 169, Hud: 51, Yusuf: 109, Al-Anbiya’: 67, Al-Mukminun: 80,
Al-Qashash: 60, Shaffat: 138 (Lihat. Fathurrahman, pada sub kalimat “afalaa
ta’qilun”).
Akal merupakan
suatu sarana super canggih, dikaruniai Tuhan kepada manusia, tidak kepada
makhluk lsainnya. Dengan akal manusia dapat mengetahui sesuatu yang belum
diketahuinya. Atau memahami lebih mendalam lagi sesuatu yang telah
diketahuinya, baik tentang dirinya maupun hakikat alam dan rahasia yang
terkandung di dalamnya. Manusia karena akalnya menjadi makhluk unik yang
senantiasa terdorong untuk berfikir sepanjang hayatnya sesuai dengan kemampuan
befikir yang dimilikinya.
Rene Descartes,
seorang tokoh rasionalisme berkata: “Aku berfikir, karena itu aku ada”. Bahkan
dalam teori pensyariatan hukun Islam, teori logika --- yang jelas menggunakan
nalar---, sama sekali tak dapat “melepaskan diri” dari apa yang kita sebut
sebagai logika tadi. Begitu pula ahlu al-ra’yu (logika/mantiq) dan ahlu
al-qiyas (analogi) memandang syariat itu sebagai pengertian yang masuk akal dan
dipandangnya sebagai asal yang universal yang diisyaratkan oleh Al-Qur’an
al-Karim. (Lihat tarikh at-Tasyri’, hlm. 366)
Dalam teori
ijtihad, Imam Syafi’ie, ketika memahami al-Qur’an maupun Sunnah ada istilah
dilalah ghairu mandhum (penunjukan kalimat terhadap makna dengan menggunakan
lafdh yang tidak sharih) yang tentunya dibutuhkan analisis ‘berfikir tepat’
dalam memahaminya.(Lih. Modifikasi Hukum Islam, hlm. 35).
Contoh di atas
sengaja penulis paparakan, sekali lagi, tak lain hanyalah untuk menekankan
bahwa signifikansi akal teramat krusial sebagai langkah untuk memperoleh
kredibilitas dan akuntabilitas dalam memecahkan dan membuat kesimpulan pada
setiap persoalan kehidupan.
Akan tetapi,
hasil pemikiran manusia, meskipun dengan menggunakan akal tidak selalu benar.
Hasil pemikirannya, kadang-kadang salah meskipun ia telah bersungguh-sungguh
berupaya mencari yang benar. Kesalahan itu bisa saja terjadi tanpa unsur
kesengajaan. Jika hal itu memang terjadi, maka ia telah mendapat pengetahuan yang
salah meskipun ia yakin akan kebenarannya
Oleh karena
itu, supaya manusia aman dari kekeliruan berfikir dan selamat dari mendapat
kesimpulan yang salah, maka disusunlah kaidah-kaidah berfikir atau metodologi
berfikir ilmiah yang kita kenal ilmu logika atau manthiq. Bahkan, Syeh
Abdurrahman al-Akkhdari dalam Al-Mandhumah Sullam al-Munawraq mengatakan bahwa
peran ilmu mantiq atau logika seperti halnya “nahwi li allisan” (grammar dalam
pegucapan).
Maka
setidaknya, itulah yang menjadi latar belakang penulisan makalah ini, meskipun
di dalamnya hanya menyinggung sebagaian kecil dari ilmu logika itu sendiri,
seperti arti, obyek, bagian, dan manfaatnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian ilmu mantiq
Pengertian ilmu
Mantiq secara amnya terbahagi kepada dua, iaitu :
1) Pengertian Bahasa
2) Pengertian Istilah
Pengertian Bahasa
Mengikut pengertian bahasa, Mantiq bermaksud :
a.Perkataan Mantiq berasal daripada bahasa Yunani, iaitu ‘Logos’
yang bermaksud : kata atau fikiran yang benar. b. Mengikut bahasa Arab ia
berasal daripada perkataan ‘Natoqa’ yang bermaksud : berkata atau bercakap. c.
Manakala mengikut pengertian kamus bahasa Melayu dikenali dengan nama logik
iaitu berfikir benar.
Pengertian Istilah
Mengikut istilah pula, Mantiq Klasik telah diberi dengan berbagai pengertian
dan maksud oleh mereka yang pakar dalam ilmu Mantiq, antaranya ialah :
a. Ibn Sina mendefinisikan ilmu Mantiq ialah suatu ilmu yang
mengawal pemikiran manusia daripada tersalah dan terpesong sewaktu berfikir.
Dalam erti kata lain, beliau juga menakrifkan Mantiq sebagai suatu ilmu untuk
mencari dalil dan bukti serta menjadi peraturan-peraturan kepada manusia ketika
berfikir.
b. Imam al-Ghazali menakrifkan ilmu Mantiq sebagai suatu ilmu yang
dapat membezakan di antara suatu ilmu yang membawa kea rah kebenaran dan
keyakinan dengan ilmu yang membawa pemikiran kea rah kesamaran dan salah. Oleh
itu, Mantiq menurut pendapat Imam al-Ghazali ialah ilmu yang membicarakan
tentang peraturan-peraturan umum sewaktu berfikir dan sekaligus mengarahkan
serta memandu akal pemikiran manusia kepada jalan yang benar dan mencapai
matlamat yang betul. Dalam erti kata lain, Imam al-Ghazali mengatakan ilmu
Mantiq adalah sebagai neraca segala ilmu atau Mizan al-‘llm.
c. Aristotle pula berpendapat, ilmu Mantiq merupakan suatu ilmu
yang menjadi alat serta asas kepadailmu-ilmu lain.
d. Menurut Epicurus yang merupakan salah seorang daripada ahli
Falsafah Jerman mengatakan ilmu Mantiq ialah sebuah kanun dan undang-undang
berfikir.
e. Ibn Khaldun berpendapat Mantiq adalah satu peraturan dan
undang-undang yang boleh menjelaskan antara pemikiran yang benar dengan
pemikiran yang salah. Antara lain, Mantiq berfungsi untuk menjelaskan hakikat
sesuatu.
f. Mantiq ialah suatu ilmu yang membahaskan tentang kaedah-kaedah
umum supaya dapat menghasilkan pemikiran yang bernas.
g. Mantiq ialah ilmu yang membicarakan tentang keadaan dan
kedudukan penyusunan lafaz-lafaz yang terbentuk dalam akal dan pemikiran
manusia.
h. Mantiq ialah ilmu yang membahaskan pemikiran manusia secara
umum, sama ada ia pemikiran yang benar atau salah.
i. Mantiq merupakan suatu pengibaratan yang membicarakan tentang
kaedah-kaedah yang dapat memandu manusia ketika berfikir dan mereka melahirkan
pemikiran bersesuaian dengan ucapan serta dapat menapis maklumat-maklumat yang
diterima sama ada sah atau tidak sah.
j. Pengertian ilmu Mantiq sebagaimana yang diterima oleh majoriti
ahli Mantiq ialah suatu ilmu yang menyelidik dan meneliti tentang peraturan
dalam menyusun tanggapan akal serta gambaran pemikiran supaya melahirkannya
dalam bentuk ucapan dan pelaksanaan yang benar dan tepat mengikut kehendak
sebenar.
Ilmu mantiq adalah ilmu tentang kaidah-kaidah yang dapat membimbing manusia
ke arah berfikir secara benar, yang menghasilkan kesimpulan yang benar sehingga
ia terhindar dari berfikir secara keliru dan menghasilkan kesimpulan salah.
Adapun kata mantiq itu sendiri adalah bahasa Arab yang merupakan
terjemahan dari kata logika, suatu hasil yang sangat besar dan gemilang
dari Aristoteles (384-322 SM), seorang filisof dan pemikir ulung bangsa Yunani.
B.
Faedah Ilmu Mantiq
·
Mengawal fikiran daripada tersalah semasa berfikir.
·
Membezakan antara yang benar dan salah.
·
Mendidik kekuatan akal dan mengembangkannya dengan perbahasan dan
menghasilkan keputusan.
C.
Ruang Lingkup Ilmu Mantiq
Dalam buku
Logicand Language of Education mantiq disebut sebagai “penyelidikan tentang dasar-dasar
dan metode-metode berfikir benar, sedangkan dalam kamus Munjid disebut sebagai
hukum yang memelihara hati nurani dari kersalahan dalam berfikir. Sedangkan
Irving. M. Copi menyatakan, “logika adalah ilmu yang mempelajari metode dan
hukum-hukum yang digunakan untuk membedakan penalaran yang betul dari penalaran
yang salah.”
Dalam keterangan lain disebutkan bahwa perkataan logika adalah berasal dari kata sifat “logike” (bahasa Yunani) yang berhubungan dengan kata benda logos, yang artinya pikiran atau kata sebagai pernyataan dari pikiran itu. Hal ini menunjukkan adanya hubungan yang erat antara pikiran dan kata yang merupakan pernyataannya dalam bahasa. Jadi logika adalah ilmu yang mempelajari pikiran yang dinyatakan dalam bahasa.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ilmu mantiq atau logika adalah ilmu tentang kaidah-kaidah yang dapat membimbing manusia ke arah berfikir secara benar yang menghasilkan kesimpulan yang benar sehingga ia terhindar dari berfikir secara keliru yang menghasilkan kseimpulan salah. Hal ini tentunya, disebabakan bahwa dalam berfikir, manusia tidak selalu benar serta acapkali terjerumus dalam sikap skeptis dan terjebak dalam kesalahan berfikir dengan tanpa terasa. Bahkan akal satu-satunya bentuk yang indah, karena akal paling penting dalam pandangan Islam. Oleh karena itu, Allah swt selalu memuji orang-orang yang berakal sebagaimana firman-Nya dalm surat al-Baqarah ayat 164 dan surat Ar-Ra’d ayat 3-4.
Atau sederhananya, ilmu ini bisa disebut pula sebagai studi sistematik tentang struktur proposisi dan syarat-syarat umum mengenai penalaran yang shahih dengan menggunakan metode yang mengesampingkan isi atau bahan proposisi dan hanya membahas bentuk logisnya saja.
Dengan demikian, maka tak heran jika Al-Farabi menjuluki ilmu logika atau mantiq ini dengan dasar ilmu-ilmu (raisul uluum), Ibnu sina menjulukinya sebagai khadim al-uluum, dan sebagian yang lain menjulukinya sebagai ilmu akal.
D.
Manfaat mempelajari ilmu mantiq
Di antara manfaat ilmu mantiq atau logika ialah:
a.membuat daya fikir akal tidak saja menjadi lebih tajam tetapi
juga lebih menjadi berkembang melalui latihan-latihan berfikir dan menganalisis
serta mengungkap permasalahan secara ilmiah.
b.membuat seseorang menjadi mampu meletakkan sesuatu pada tempatnya
dan mengerjakan sesuatu pada waktunya.
c.membuat seseorang mampu membedakan--- ini merupakan manfaat yang
paling asasi ilmu mantiq atau logika ---antara pikir yang benar dan oleh
karenanya akan menghasilkan kesimpulan yang benar dan urut pikir yang salah
yang dengan sendirinya akan menampilkan kesimpulan yang salah.
E.
Ilmu pengetahuan manurut pandangan ilmu mantiq
Pada kondisi ilmu, benak atau akal kita terkadang hanya [1] menghimpun
gambaran dari sesuatu saja (bangunan, dalam misal). Terkadang kita tidak hanya
menghimpun tetapi juga [2] memberikan penilaian atau hukum (judgement).
(Misalnya, bangunan itu indah dan megah). Kondisi ilmu yang pertama disebut
tashawwur dan yang kedua disebut tashdiq. Jadi tashawwur hanya gambaran akan
sesuatu dalam benak. Sedangkan tashdiq adalah penilaian atau penetapan dengan
dua ketetapan: "ya" atau "tidak/bukan". Misalnya, "air
itu dingin", atau "air itu tidak dingin"; "manusia itu
berakal", atau "manusia itu bukan binatang" dan lain sebagainya.
Kesimpulan, ilmu dibagi menjadi dua; tashawwuri dan tashdiqi.
Dharuri dan Nadzari
Ilmu tashawwuri dan ilmu tashdiqi mempunyai dua macam: dharuri dan nadzari.
Dharuri adalah ilmu yang tidak membutuhkan pemikiran lagi (aksiomatis). Nadzari
adalah ilmu yang membutuhkan pemikiran.
Lebih jelasnya, dharuri (sering juga disebut badihi) adalah ilmu dan
pengetahuan yang dengan sendirinya bisa diketahui tanpa membutuhkan pengetahuan
dan perantaraan ilmu yang lain. Jadi Ilmu tashawwuri dharuri adalah gambaran
dalam benak yang dipahami tanpa sebuah proses pemikiran. Contoh: 2 x 2 = 4; 15
x 15 = 225 atau berkumpulnya dua hal yang kontradiktif adalah mustahil (tidak
mungkin terjadi) adalah hal yang dharuri. Sedangkan nadzari dapat diketahui
melalui sebuah proses pemikiran atau melalui pengetahuan yang sudah diketahui
sebelumnya. (Lihat kembali definisi berpikir). Jadi ilmu tashawwuri nadzari
adalah gambaran yang ada dalam benak yang dipahami melalui proses pemikiran.
Contoh: bumi itu bulat adalah hal yang nadzari.
Kulli dan Juz'i
Pembahasan tentang kulli (general) dan juz'i (parsial) secara esensial
sangat erat kaitannya dengan tashawwur dan juga secara aksidental berkaitan
dengan tashdiq.
Kulli adalah tashawwur (gambaran benak) yang dapat diterapkan (berlaku)
pada beberapa benda di luar. Misalnya: gambaran tentang manusia dapat
diterapkan (berlaku) pada banyak orang; Budi, Novel, Yani dan lainnya.
Juz'i adalah tashawwur yang dapat diterapkan (berlaku) hanya pada satu
benda saja.
Misalnya: gambaran tentang Budi hanya untuk seorang yang bernama Budi saja.
Manusia dalam berkomunikasi tentang kehidupan sehari-hari menggunakan
tashawwur-thasawwur yang juz'i. Misalnya: Saya kemarin ke Jakarta; Adik saya
sudah mulai masuk sekolah; Bapak saya sudah pensiun dan sebagainya. Namun, yang
dipakai oleh manusia dalam kajian-kajian keilmuan adalah tashawwur-thasawwur
kulli, yang sifatnya universal. Seperti: 2 x 2 = 4; Orang yang beriman adalah
orang bertanggung jawab atas segala perbuatannya; Setiap akibat pasti mempunyai
sebab dan lain sebagainya. Dalam ilmu mantiq kita akan sering menggunakan kulli
(gambaran-gambaran yang universal), dan jarang bersangkutan dengan juz'i.
Nisab Arba'ah
Dalam benak kita terdapat banyak tashawwur yang bersifat kulli dan setiap
yang kulli mempunyai realita (afrad) lebih dari satu. (Lihat definisi kulli ).
Kemudian antara tashawwur kulli yang satu dengan yang lain mempunyai hubungan
(relasi). Ahli mantiq menyebut bentuk hubungan itu sebagai "Nisab
Arba'ah". Mereka menyebutkan bahwa ada empat kategori relasi: [1] Tabâyun
(diferensi), [2] Tasâwi (ekuivalensi), [3] Umum wa khusus Mutlaq (implikasi)
dan [4] Umum wa Khusus Minwajhin (asosiasi).
- Tabâyunadalah dua tashawwur kulli yang masing-masing dari keduanya tidak bisa diterapkan pada seluruh afrad tashawwur kulli yang lain. Dengan kata lain, afrad kulli yang satu tidak mungkin sama dan bersatu dengan afrad kulli yang lain. Misal: tashawwur manusia dan tashawwur batu. Kedua tashawwur ini sangatlah berbeda dan afradnya tidak mungkin sama. Setiap manusia pasti bukan batu dan setiap batu pasti bukan manusia.
- Tasâwi adalah dua tashawwur kulli yang keduanya bisa diterapkan pada seluruh afrad kulli yang lain. Misal: tashawwur manusia dan tashawwurt berpikir. Artinya setiap manusia dapat berpikir dan setiap yang berpikir adalah manusia.
- Umum wa khusus mutlak adalah dua tashawwur kulli yang satu dapat diterapkan pada seluruh afrad kulli yang lain dan tidak sebaliknya. Misal: tashawwur hewan dan tashawwur manusia. Setiap manusia adalah hewan dan tidak setiap hewan adalah manusia. Afrad tashawwur hewan lebih umum dan lebih luas sehingga mencakup semua afrad tashawwur manusia.
- Umum wa khusus min wajhin adalah dua tashawwur kulli yang masing-masing dari keduanya dapat diterapkan pada sebagian afrad kulli yang lain dan sebagian lagi tidak bisa diterapkan. Misal: tashawwur manusia dan tashawwur putih. Kedua tashawwur kulli ini bersatu pada seorang manusia yang putih, tetapi terkadang keduanya berpisah seperti pada orang yang hitam dan pada kapur tulis yang putih.
Hudud dan Ta'rifat
Kita sepakat bahwa masih banyak hal yang belum kita ketahui (majhul). Dan
sesuai dengan fitrah, kita selalu ingin dan mencari tahu tentang hal-hal yang
masih majhul.
Pertemuan lalu telah dibahas bahwa manusia memiliki ilmu dan pengetahuan
(ma'lûm), baik tashawwuri ataupun tashdiqi. Majhul (jahil) sebagai anonim dari
ma'lûm (ilmu), juga terbagi menjadi dua majhul tashawwuri dan majhul tashdiqi.
Untuk mengetahui hal-hal majhul tashawwuri, kita membutuhkan ma'lûm
tashaswwuri. (Lihat definisi berpikir. Pencarian majhul tashawwur dinamakan
"had" atau "ta'rif".
Had/ta'rif adalah sebuah jawaban dan keterangan yang didahului pertanyaan
"Apa?".
Saat menghadapi sesuatu yang belum kita ketahui (majhul), kita akan segara
bertanya "apa itu?". Artinya, kita bertanya tentang esensi dan
hakikat sesuatu itu. Jawaban dan keterangan yang diberikan adalah had
(definisi) dari sesuatu itu.
Oleh karena itu, dalam disiplin ilmu, mendefinisikan suatu materi yang akan
dibahas penting sekali sebelum membahas lebih lanjut masalah-masalah yang
berkaitan dengannya. Perdebatan tentang sesuatu materi akan menjadi sia-sia
kalau definisinya belum jelas dan disepakati. Ilmu mantiq bertugas menunjukkan
cara membuat had atau definisi yang benar.
Macam-Macam Definisi (Ta'rif)
Setiap definisi bergantung pada kulli yang digunakan. Ada lima kulli yang
digunakan untuk mendefinisikan majhul tashawwuri (biasa disebut "kulliyat
khamsah"). Lima kulli itu adalah: [1] Nau' (spesies), [2] jins (genius),
[3] fashl (diferentia), [4] 'aradh 'aam (common accidens) dan [5] 'aradh khas
(proper accidens). Pembahasan tentang kulliyat khamsah ini secara detail
termasuk pembahasan filsafat, bukan pembahasan mantiq.
- Had Tâm, adalah definisi yang menggunakan jins dan fashl untuk menjelaskan bagian-bagian dari esensi yang majhul. Misal: Apakah manusia itu? Jawabannya adalah "Hewan yang berpikir (natiq)". "Hewan" adalah jins manusia, dan "berpikir" adalah fashl manusia. Keduanya merupakan bagian dari esensi manusia.
- Had Nâqish, adalah definisi yang menggunakan jins saja. Misal: "Manusia adalah hewan". Hewan adalah salah satu dari esensi manusia.
- Rasam Tâm, adalah definisi yang mengunakan 'ardh khas. Misal: "Manusia adalah wujud yang berjalan, tegak lurus dan dapat tertawa". "Maujud yang berjalan", "tegak lurus" dan "tertawa" bukan bagian dari esensi manusia, tetapi hanya bagian yang eksiden.
- Rasam Nâqish, adalah definisi yang menggunakan 'ardh 'âm, misalnya, "Manusia adalah wujud yang berjalan".
F.
Urgensi dan kebutuhan terhadap ilmu mantiq
Qadhiyyah (Proposisi)
Sebagaimana yang telah kita ketahui, tashdiqi adalah penilaian dan
penghukuman atas sesuatu dengan sesuatu yang lain (seperti: gunung itu indah;
manusia itu bukan kera dan lain sebagainya). Atas dasar itu, tashdiq berkaitan
dengan dua hal: maudhu' dan mahmul ("gunung" sebagai maudhu' dan
"indah" sebagai mahmul). Gabungan dari dua sesuatu itu disebut
qadhiyyah (proposisi).
Macam-macam Qadhiyyah
Setiap qadhiyyah terdiri dari tiga unsur: 1) mawdhu', 2) mahmul dan 3)
rabithah (hubungan antara mawdhu' dan mahmul). Berdasarkan masing-masing unsur
itu, qadhiyyah dibagi menjadi beberapa bagian.
Berdasarkan rabithah-nya, qadhiyyah dibagi menjadi dua: hamliyyah
(proposisi kategoris) dan syarthiyyah (proposisi hipotesis).
Qadhiyyah hamliyyah adalah qadhiyyah yang terdiri dari mawdhu', mahmul dan
rabithah.
Lebih jelasnya, ketika kita membayangkan sesuatu, lalu kita menilai atau
menetapkan atasnya sesuatu yang lain, maka sesuatu yang pertama disebut mawdhu'
dan sesuatu yang kedua dinamakan mahmul dan yang menyatukan antara keduanya
adalah rabithah. Misalnya: "gunung itu indah". "Gunung"
adalah mawdhu', "indah" adalah mahmul dan "itu" adalah
rabithah (Qadhiyyah hamliyyah, proposisi kategorik)
Terkadang kita menafikan mahmul dari mawdhu'. Misalnya, "gunung itu
tidak indah". Yang pertama disebut qadhiyyah hamliyyah mujabah (afirmatif)
dan yang kedua disebut qadhiyyah hamliyyah salibah (negatif).
Qadhiyyah syarthiyyah terbentuk dari dua qadhiyyah hamliyah yang
dihubungkan dengan huruf syarat seperti, "jika" dan "setiap
kali".
Contoh: jika Tuhan itu banyak, maka bumi akan hancur. "Tuhan itu
banyak" adalah qadhiyyah hamliyah; demikian pula "bumi akan
hancur" sebuah qadhiyyah hamliyah. Kemudian keduanya dihubungkan dengan
kata "jika". Qadhiyyah yang pertama (dalam contoh, Tuhan itu banyak)
disebut muqaddam dan qadhiyyah yang kedua (dalam contoh, bumi akan hancur)
disebut tali.
Qadhiyyah syarthiyyah dibagi menjadi dua: muttasilah dan munfasilah.
Qadhiyyah syarthiyyah yang menggabungkan antara dua qadhiyyah seperti contoh di
atas disebut muttasilah, yang maksudnya bahwa adanya "keseiringan"
dan "kebersamaan" antara dua qadhiyyah. Tetapi qadhiyyah syarthiyyah
yang menunjukkan adanya perbedaan dan keterpisahan antara dua qadhiyyah disebut
munfasilah, seperti, Bila angka itu genap, maka ia bukan ganjil. Antara angka
genap dan angka ganjil tidak mungkin kumpul.
Qadhiyyah Mahshurah dan Muhmalah
Pembagian qadhiyyah berdasarkan mawdhu'-nya dibagi menjadi dua: mahshurah
dan muhmalah. Mahshurah adalah qadhiyyah yang afrad (realita) mawdhu'-nya
ditentukan jumlahnya (kuantitasnya) dengan menggunakan kata "semua"
dan "setiap" atau "sebagian" dan "tidak semua".
Contohnya, semua manusia akan mati atau sebagian manusia pintar. Sedangkan
dalam muhmalah jumlah afrad mawdhu'-nya tidak ditentukan. Contohnya, manusia
akan mati, atau manusia itu pintar.
Dalam ilmu mantiq, filsafat, eksakta dan ilmu pengetahuan lainnya,
qadhiyyah yang dipakai adalah qadhiyyah mahshurah.
Qadhiyyah mahshurah terkadang kulliyah (proposisi determinatif general) dan
terkadang juz'iyyah (proposisi determinatif partikular) dan qadhiyyah sendiri
ada yang mujabah (afirmatif) dan ada yang salibah (negatif) . Maka qadhiyyah
mahshurah mempunyai empat macam:
- Mujabah kulliyyah: Setiap manusia adalah hewan
- Salibah kulliyyah: Tidak satupun manusia yang berupa batu.
- Mujabah juz'iyyah: Sebagian manusia pintar
- Salibah juz'iyyah: Sebagian manusia bukan laki-laki.
Sebenarnya masih banyak lagi pembagian qadhiyyah baik berdasarkan
mahmul-nya (qadhiyyah muhassalah dan mu'addlah), atau jihat qadhiyyah
(dharuriyyah, daimah dan mumkinah) dan qadhiyyah syarthiyyah muttasilah
(haqiqiyyah, maani'atul jama' dan maani'atul khulw). Namun qadhiyyah yang
paling banyak dibahas dalam ilmu filsafat, mantiq dan lainnya adalah qadhiyyah
mahshurah.
Hukum-Hukum Qadhiyyah
Setelah kita ketahui definisi dan pembagian qadhiyyah, maka pembahasan
berikutnya adalah hubungan antara masing-masing dari empat qadhiyyah mahshurah.
Pada pembahasan terdahulu telah kita ketahui bahwa terdapat empat macam
hubungan antara empat tashawwuri kulli: [1] tabâyun, [2] tasâwi, [3] umum wa
khusus mutlak dan [4] umum wa khusus min wajhin. Demikian pula terdapat empat
macam hubungan antara masing-masing empat qadhiyyah mahshurah: [1] tanaqudh,
[2] tadhadd, [3] dukhul tahta tadhadd dan [4] tadakhul.
- Tanaqudh (mutanaqidhain [kontradiktif]) adalah dua qadhiyyah yang mawdhu' dan mahmul-nya sama, tetapi kuantitas (kam) dan kualitasnya (kaif) berbeda, yakni yang satu kulliyah mujabah dan yang lainnya juz'iyyah salibah. Misalnya, "Semua manusia hewan" (kulliyyah mujabah) dengan "Sebagian manusia bukan hewan" (juz'iyyah salibah).
- Tadhad (kontrariatif) adalah dua qadhiyah yang sama kuantitasnya (keduanya kulliyyah), tetapi yang satu mujabah dan yang lain salibah. Misalnya, "Semua manusia dapat berpikir" (kulliyyah mujabah) dengan "Tidak satupun dari manusia dapat berpikir" (kulliyyah salibah).
- Dukhul tahta tadhad (dakhilatain tahta tadhad [interferensif sub-kontrariatif]) adalah dua qadhiyyah yang sama kuantitasnya (keduanya juz'iyyah), tetapi yang satu mujabah dan lain salibah. Misalnya: "Sebagian manusia pintar" (juz'iyyah mujabah) dengan "Sebagian manusia tidak pintar" (juz'iyyah salibah).
- Tadakhul (mutadakhilatain [interferensif]) adalah dua qadhiyyah yang sama kualitasnya tetapi kuantitasnya berbeda. Misalnya: "Semua manusia akan mati" (kulliyyah mujabah) dengan "Sebagian manusia akan mati" (juz'iyyah mujabah) atau "Tidak satupun dari manusia akan kekal" (kulliyyah salibah) dengan "Sebagian manusia tidak kekal" (juz'iyyah salibah). Dua qadhiyyah ini disebut pula
Hukum dua qadhiyyah mutanaqidhain (kontradiktif) jika salah satu dari dua
qadhiyyah itu benar, maka yang lainnya pasti salah. Demikian pula jika yang
satu salah, maka yang lainnya benar. Artinya tidak mungkin (mustahil) keduanya
benar atau keduanya salah. Dua qadhiyyah biasa dikenal dengan ijtima' al
naqidhain mustahil (kombinasi kontradiktif).
Hukum dua qadhiyyah mutadhaddain (kontrariatif), jika salah satu dari dua
qadhiyyah itu benar, maka yang lain pasti salah. Tetapi, jika salah satu salah,
maka yang lain belum tentu benar. Artinya keduanya tidak mungkin benar, tetapi
keduanya mungkin salah.
Hukum dua qadhiyyah dakhlatain tahta tadhad (interferensif
sub-kontrariatif), jika salah satu dari dua qadhiyyah itu salah, maka yang lain
pasti benar. Tetapi, jika yang satu benar, maka yang lain belum tentu salah.
Dengan kata lain, kedua qadhiyyah itu tidak mungkin salah, tetapi mungkin saja
keduanya benar.
Hukum dua qadhiyyah mutadakhilatain (interferentif), berbeda dengan masalah
tashawwuri. (Lihat pembahasan tentang nisab arba'ah, pen); bahwa tashawwur
kulli (misalnya, manusia) lebih umum dari tashawwur juz'i (misalnya, Ali). Di
sini, qadhiyyah kulliyyah lebih khusus dari qadhiyyah juz'iyyah. Artinya, jika
qadhiyyah kulliyyah benar, maka qadhiyyah juz'iyyah pasti benar.
Tetapi, jika qadhiyyah juz'iyyah benar, maka qadhiyyah kulliyyah belum tentu
benar. Misalnya, jika "setiap A adalah B" (qadhiyyah kulliyyah), maka
pasti "sebagian A pasti B". Tetapi jika "sebagian A adalah
B", maka belum pasti "setiap A adalah B".
Tanaqudh
Salah satu hukum qadhiyyah yang menjadi dasar semua pembahasan mantiq dan
filsafat adalah hukum tanaqudh (hukum kontradiksi). Para ahli mantiq dan
filsafat menyebutkan bahwa selain mawdhu' dan mahmul dua qadhiyyah
mutanaqidhain itu harus sama, juga ada beberapa kesamaan dalam kedua qadhiyyah
tersebut. Kesamaan itu terletak pada:
- Kesamaan tempat (makan)
- Kesamaan waktu (zaman)
- Kesamaan kondisi (syart)
- Kesamaan korelasi (idhafah)
- Kesamaan pada sebagian atau keseluruhan (juz dan kull )
- Kesamaan dalam potensi dan aktual (bil quwwah dan bil fi'li). Qiyas (silogisme)
Pembahasan tentang qadhiyyah sebenarnya pendahuluan dari masalah qiyas,
sebagaimana pembahasan tentang tashawwur sebagai pendahuluan dari hudud atau
ta'rifat. Dan sebenarnya inti pembahasan mantiq adalah hudud dan qiyas.
Qiyas adalah kumpulan dari beberapa qadhiyyah yang berkaitan yang jika
benar, maka dengan sendirinya (li dzatihi) akan menghasilkan qadhiyyah yang
lain (baru).
Sebelum kita lebih lnjut membahas tentang qiyas, ada baiknya kita secara
sekilas beberapa macam hujjah (argumentasi ). Manusia disaat ingin mengetahui
hal-hal yang majhul, maka terdapat tiga cara untuk mengetahuinya:
- Pengetahuan dari juz'i ke juz'i yang lain. Argumenatsi ini sifatnya horisontal, dari sebuah titik yang parsial ke titik parsial lainnya. Argumentasi ini disebut tamtsil (analogi).
- Pengetahuan dari juz'i ke kulli. Atau dengan kata lain, dari khusus ke umum (menggeneralisasi yang parsial) Argumentasi ini bersifat vertikal, dan disebut istiqra' (induksi).
- Pengetahuan dari kulli ke juz'i. Atau dengan kata lain, dari umum ke khusus. Argumentasi ini disebut qiyas (silogisme).
Macam-macam Qiyas
Qiyas dibagi menjadi dua; iqtirani (silogisme kategoris) dan istitsna'i
(silogisme hipotesis). Sesuai dengan definisi qiyas di atas, satu qadhiyyah
atau beberapa qadhiyyah yang tidak dikaitkan antara satu dengan yang lain tidak
akan menghasilkan qadhiyyah baru. Jadi untuk memberikan hasil (konklusi)
diperlukan beberapa qadhiyyah yang saling berkaitan. Dan itulah yang namanya
qiyas.
1. Qiyas Iqtirani
Qiyas iqtirani adalah qiyas yang mawdhu' dan mahmul natijahnya berada
secara terpisah pada dua muqaddimah. Contoh: "Kunci itu besi" dan
"setiap besi akan memuai jika dipanaskan", maka "kunci itu akan
memuai jika dipanaskan". Qiyas ini terdiri dari tiga qadhiyyah; [1] Kunci
itu besi, [2] setiap besi akan memuai jika dipanaskan dan [3] kunci itu akan
memuai jika dipanaskan. Qadhiyyah pertama disebut muqaddimah shugra (premis
minor), qadhiyyah kedua disebut muqaddimah kubra (premis mayor) dan yang ketiga
adalah natijah (konklusi).
Natijah merupakan gabungan dari mawdhu' dan mahmul yang sudah tercantum
pada dua muqaddimah, yakni, "kunci" (mawdhu') dan "akan memuai
jika dipanaskan" (mahmul). Sedangkan "besi" sebagai had awshat.
Yang paling berperan dalam qiyas adalah penghubung antara mawdhu' muqadimah
shugra dengan mahmul muqaddimah kubra. Penghubung itu disebut had awsath. Had
awsath harus berada pada kedua muqaddimah (shugra dan kubra) tetapi tidak
tecantum dalam natijah. (Lihat contoh, pen).
Empat Bentuk Qiyas Iqtirani
Qiyas iqtirani kalau dilihat dari letak kedudukan had awsath-nya pada
muqaddimah shugra dan kubra mempunyai empat bentuk :
1. Syakl Awwal adalah Qiyas yang had awsth-nya menjadi mahmul pada
muqaddimah shugra dan menjadi mawdhu' pada muqaddimah kubra. Misalnya,
"Setiap Nabi itu makshum", dan "setiap orang makshum adalah
teladan yang baik", maka "setiap nabi adalah teladan yang baik".
"Makshum" adalah had awsath, yang menjadi mahmul pada muqaddimah
shugra dan menjadi mawdhu' pada muqaddimah kubra.
Syarat-syarat syakl awwal.
Syakl awwal akan menghasilkan natijah yang badihi (jelas dan pasti) jika
memenuhi dua syarat berikut ini:
a. Muqaddimah shugra harus mujabah.
b. Muqaddimah kubra
harus kulliyah.
2. Syakl Kedua adalah Qiyas yang had awshat-nya menjadi mahmul pada kedua
muqaddimah-nya. Misalnya, "Setiap nabi makshum", dan "tidak
satupun pendosa itu makshum", maka "tidak satupun dari nabi itu
pendosa".
Syarat-syarat syakl kedua.
a. Kedua muqaddimah
harus berbeda dalam kualitasnya (kaif, yakni mujabah dan salibah).
b. Muqaddimah kubra harus kulliyyah.
3. Syakl Ketiga adalah
Qiyas yang had awshat-nya menjadi mawdhu' pada kedua muqaddimahnya. Misalnya,
"Setiap nabi makshum", dan "sebagian nabi adalah imam",
maka "sebagian orang makshum adalah imam".
Syarat-syarat Syakl
ketiga.
a. Muqaddimah sughra
harus mujabah.
b. Salah satu dari kedua muqaddimah harus kulliyyah.
4. Syakal Keempat
adalah Qiyas yang had awsath-nya menjadi mawdhu' pada muqaddimah shugra dan
menjadi mahmul pada muqaddimah kubra (kebalikan dari syakl awwal.)
Syarat-syarat Syakl
keempat.
a. Kedua muqaddimahnya
harus mujabah.
b. Muqaddimah shugra
harus kulliyyah. Atau
c. Kedua muqaddimahnya
harus berbeda kualitasnya (kaif)
d. Salah satu dari keduanya harus kulliyyah.
Catatan: Menurut para
mantiqiyyin, bentuk qiyas iqtirani yang badihi (jelas sekali) adalah yang
pertama sedangkan yang kedua dan ketiga membutuhkan pemikiran. Adapun yang
keempat sangat sulit diterima oleh pikiran. Oleh karena itu Aristoteles sebagai
penyusun mantiq yang pertama tidak mencantumkan bentuk yang keempat.
Qiyas Istitsna'i
Berbeda dengan qiyas
iqtirani, qiyas ini terbentuk dari qadhiyyah syarthiyyah dan qadhiyyah
hamliyyah. Misalnya, "Jika Muhammad itu utusan Allah, maka dia mempunyai
mukjizat. Oleh karena dia mempunyai mukjizat, berarti dia utusan Allah".
Penjelasannya: "Jika Muhammad itu utusan Allah, maka dia mempunyai
mukjizat" adalah qadhiyyah syarthiyyah yang terdiri dari muqaddam dan tali
(lihat definisi qadhiyyah syarthiyyah), dan "Dia mempunyai mukjizat"
adalah qadhiyyah hamliyyah. Sedangkan "maka dia mempunyai mukjizat"
adalah natijah. Dinamakan istitsna'i karena terdapat kata " tetapi",
atau "oleh karena". Macam-Macam Qiyas istitsna'i (silogisme) Ada
empat macam qiyas istitsna'i: Muqaddam positif dan tali positif. Misalnya,
"Jika Muhammad utusan Allah, maka dia mempunyai mukjizat. Tetapi Muhammad
mempunyai mukjizat berarti Dia utusan Allah". Muqaddam negatif dan tali
positif. Misalnya, "Jika Tuhan itu tidak satu, maka bumi ini akan hancur.
Tetapi bumi tidak hancur, berarti Tuhan satu (tidak tidak satu)". Tali
negatif dan muqaddam negatif. Misalnya, "Jika Muhammad bukan nabi, maka
dia tidak mempunyai mukjizat. Tetapi dia mempunyai mukjizat, berarti dia Nabi
(bukan bukan nabi)". Tali negatif dan muqaddam positif. Misalnya,
"Jika Fir'aun itu Tuhan, maka dia tidak akan binasa. Tetapi dia binasa,
berarti dia bukan Tuhan".
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Dari pembahasan di atas maka dapat disimpulkan beberapa kesimpulan, di antaranya adalah:
Dari pembahasan di atas maka dapat disimpulkan beberapa kesimpulan, di antaranya adalah:
a.Logika dapat diartikan sebagai ilmu tentang kaidah-kaidah yang dapat membimbing manusia ke arah berfikir secara benar yang menghasilkan kesimpulan yang benar sehingga ia terhindar dari berfikir secara keliru yang menghasilkan kseimpulan salah. Atau sederhananya, ilmu ini bisa disebut pula sebagai studi sistematik tentang struktur proposisi dan syarat-syarat umum mengenai penalaran yang shahih dengan menggunakan metode yang mengesampingkan isi atau bahan proposisi dan hanya membahas bentuk logisnya saja.
Manfaat yang paling asasi mempelajari ilmu logika adalah untuk membuat seseorang mampu membedakan antara berpikir yang benar dan oleh karenanya akan menghasilkan kesimpulan nyang benar dan terhindar dari kesimpulan yang salah.
DAFTAR PUSTAKA
·
Al-Ahdhari,
Abdurrahman, Mandhumah Sullam al- Munawraq fi Ilmi al-Manthiq, Dar Hifdh
Assalafiyah, t.tp.
·
Aziz,
Muhammad Ali, Logika, Fakultas Dakwah IAIN Sunan Ampel, 1993
·
Baihaqi,
AK, Ilmu Mantiq Teknik dasar Berfikir Logik, Jakarta, Dar Ulum Press,
cet-2, 2001
·
Bernard
Delfgaauw, Sejarah Ringkas Filsafat Barat, Yogyakarta: PT. Tiara Wacana
Yogya, 1992, cet-1
·
Dahlan,
Mohammad dkk., Kamus Induk Ilmiah, Surabaya, Target Press, 2003
·
Mohammad
Hata, Alam Pikiran Yunani, Jakarta, UI-Press, cet-3, 1986
·
Mundiri,
Logika, Jakarta: PT. Raja Garfindo Persada, 2001
·
Nur
Ibrahimi, Mohammad, Ilmul Mantiq, Surabaya, Sa’ad Bin Nashir Nubhan,
t.th.
·
Poejawijatna,
Logika Filsafat Berfikir, Jakarta, PT. Rineka Cipta, cet-7, 1992
·
Syeh
Hadi, Naqd al_Araa’ al-Manthiqiyyah wa Hilli Musykilatihaa, t.tp. t.th.
·
Soekadijo,
Logika Dasar, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 1991
·
Surajiyo,
Ilmu Filsafat Suatu Pengantar, Jakarta, Bumi Aksara, cet-1, 2005
·
Zaini
Dahlan dkk., Filsafat Hukum Islam, Direktorat Jendral Kelembagaan Agama
Islam Departemen Agama RI, 1987
·
Zuhri,
Muhammad, Tarjamah Tarikh Tasyri’, Semarang, Darul Ihya’, 1980






0 komentar:
Posting Komentar